Minggu, 29 November 2009

Sofhuan Yusfiansyah

Sinar Harapan, Selasa 17 Juli 2007
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0707/17/hib07.html

Sofhuan Yusfiansyah
Memperjuangkan Buruh hingga Pelestarian Lingkungan



Oleh
Muhamad Nasir

PALEMBANG - Isu tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan pelestarian lingkungan merupakan persoalan yang digeluti Sofhuan Yusfiansyah sejak tahun 1998, saat bergabung sebagai sukarelawan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Sejak kuliah Sofhuan sudah menjadi aktivis. Diawali sebagai Koordinator Forum Informasi Reformasi Mahasiswa (1997), kemudian Korwil SBSI Sumsel, anggota Komite Independen Pemantau pemilu, anggota Pijar Sumsel. Setahun berikutnya sebagai anggota Senat Diploma III Fakultas Ekonomi Unsri.
Di internal kampus, dia dipercaya menjadi Ketua Kajian Wawasan Intelektual (KWI) HMI Komisariat D III FE Unsri. Berderet kesibukan sebagai aktivis juga masih diemban pria kelahiran Lubuklinggau 18 Maret 1978 ini, seperti Koordinator Solidaritas Mahasiswa Sumsel untuk Buruh (SMSB).
Di tahun itu pula dia ikut LBH Palembang sebagai sukarelawan. Selanjutnya, Sofhuan yang mengantongi gelar Serjana Hukum Unsri ini menjadi Kepala Divisi Perburuhan LBH Palembang (2001-2002). Di sinilah dia banyak bersinggungan dengan berbagai persoalan perburuhan.
"Soal PHK, gaji minimal, hak-hak dikebiri, dan berbagai persoalan antara majikan dan buruh lainnya," ujar suami dari Armila Febrianti serta ayah dari Shallina Nadya Amalia dan M. Satria Khalifah Nusantara ini.
Puluhan kasus berkaitan dengan buruh pernah ditanganinya. Sebut saja pematokan lahan petani pinggir kota oleh PT Pusri, hak-hak plasma tambak udang PT Wachyuni Mandira, hak-hak buruh tenaga kerja bongkar muat. Di pertambangan, Sofhuan juga membela karyawan PT ConocoPhilip yang di PHK. Bahkan juga membela pengemudi becak dan pedagang kali lima di Palembang.
Meski banyak perjuangan yang menemukan jalan buntu bahkan ada yang gagal total, tidak sedikit yang membuahkan hasil. Sebut saja kasus PT SMJ, kontraktor tambang batu bara PT BA, dimana akhirnya 341 karyawannya mendapat pesangon Rp 3,1 miliar.
Lalu, kasus perdata buruh PT Adiputera Dewasajaya, juga kontraktor PT BA, dimana pihak perusahaan akhirnya melelang seluruh aset perusahan senilai Rp 17 miliar dan Rp 6,5 miliar dibagikan kepada sedikitnya 400 karyawannya. Selain itu, 1.000 karyawan kontrak PT MHP berhasil diperjuangkan kenaikan gaji dan statusnya dari kontrak menjadi karyawan tetap.
Shofuan memang bukan buruh. Dia pun tak pernah menjadi karyawan. Tetapi soal buruh dan karyawan, hak dan kewajiban mereka harus terus diperjuangkan.
"Memang ada hak yang bisa diperoleh tanpa menuntut. Tapi ada juga yang harus didemo bahkan disertai mogok kerja. Ini yang biasanya berisiko dan terkadang berbau anarkis dan kekerasan. Kami berusaha mendampingi kalau terjadi dampak dari perjuangan dan memberikan advokasi, agar hak hukum para buruh yang umumnya minim tidak dipermainkan pihak menajamen," jelas Sofhuan.

Diadang Preman
Banyak pengalaman pahit selama menjadi aktivis, di antaranya saat Sofhuan menyelesaikan hak-hak karyawan PT Adiputra Dewasaja (PT ADP) pada persiapan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat dan Menteri Tenaga Kerja di Jakarta. "Saat itu jam 03.00 dini hari saat di Posko Tanjungenim, saya didatangi preman di Posko Tanjungenim didatangi preman membawa senjata tajam. Hampir terjadi pertumpahan darah untuk mengalihkan isu.
Kekerasan, intimasi, dan teror memang selalu ada dalam perjuangan. Maka Sofhuan yang juga aktif di Walhi Sumsel ini, akhirnya merintis jalan ke dunia politik. Dia menjadi Ketua South Sumatera Election Watch (Sumsel Watch) tahun 2003. Sebuah organisasi yang didirikan bersama Henry Dunan, Tarech Rasyid (Sekolah demokrasi Sumsel), Nurkholis, S. H. (Anggota Komnas HAM Indonesia), Sri Lestari, S.H. (Mantan Direktur Walhi Sumsel), dan Munarman, S.H. (Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). Secara teknis dia dibantu Hepriyadi, S.H. (Advokat) dan Margono, S.E serta Sekjen Dewa AK Gumay (Skrg. Manager Komunikasi Flora Fauna Indinesia Daerah Aceh). Ini guna mengawali proses Pilkada di Sumsel tahun 2003.
Di tahun 2003 dia menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi & Politik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Salah Satu Partai Politik di Sumsel. Praktis, langkahnya di LBH berakhir karena dia harus memilih tetap di LBH atau menjadi politisi.
Kemudian pada tahun 2004, menjadi calon anggota legislatif (caleg) pun digelutinya. Ternyata memang berbeda antara memperjuangkan orang lain dan memperjuangkan diri sendiri apalagi di bidang politik. Meski sudah duduk sebagai caleg DPRD Sumsel dengan nomor urut 1, kursi wakil rakyat belum menghampirinya.
Kini, Sofhuan masih menjadi Aktivis (Mantan Ketua Dewan Daerah Walhi Sumsel sejak 2006) sekaligus Pebisnis. Otomatis, berbagai persoalan lingkungan menariknya untuk ikut terlibat. Aktivitas sebagai fasilitator di Sekolah Demokrasi Yayasan Puspa Indonesia dan Komunitas Indonesia untuk Demokrasi yang dipimpin Tarech Rasyid menambah panjang lahan pengabdian Sofhuan. Perjalanan memang masih panjang. Masih banyak persoalan yang harus diselesaikan.(Berita Sinar Harapan 2007)




Sisi lain Sofhuan Yusfiansyah.SH
Menggeluti Bisnis Pembibitan

BASIS pendidikan di Fakultas Ekonomi Unsri bisa jadi mulai diasah Sofhuan. Kalau sebelumnya ilmu hukumnya telah dipertajam di LBH, Walhi, kini dia mulai mencium dunia bisnis. Dilakoninya sejak awal 2005 awal, omzet usahanya kini memang baru Rp 0,5 miliar di bawah bendera PT Khalifah Nusantara, PT. Jati Merogan Jaya, CV. Nusantara Hijau, CV. Graha Hijau Nusantara, CV. Arthazam Madani, CV. Kreatif Bersama dan konsorsium.
Prospek bisnis pembibitan, menurut Sofhuan, masih terbuka luas. Apalagi saat lingkungan masih rusak, bibit akan dibutuhkan orang.
Tak sekadar bibit Mahoni, tetapi bibit kayu jenis lainnya disediakan Sofhuan, seperti bibit kayu Bambang Lanang, Gaharu, Rimau, Bungur, Tanjung, Kulim, Kayu Manis, Meranti, Pulai, Tembesu, Ketapang dan jati. Selain bibit Tanaman Kehutanan, Kita juga Menyediakan Bibit Tanaman Perkebunan seperti Kakao (Coklat) dan Karet, Bibit Tanaman Buah seperti manggis, kelangkeng, mangga, rambutan dll. Group kita juga menyediakan aneka tanaman hias.
Bukan bermaksud promosi, bibit tanaman hutan ini dijual dengan harga bervariasi antara Rp 2000 hingga Rp 10.000 per pohon.
Mengapa memilih bisnis pembibitan? Menurut Sofhuan, karena masih ada kaitannya dengan pelestarian lingkungan. Semakin banyak bibit dibuat dan semakin banyak orang yang membeli bibit, berarti lingkungan kita akan semakin baik kondisinya. Apalagi dengan kondisi Global Warming yang melanda Dunia sekarang ini.(sir)

Koperasi yang Sukses Kelola Pasar

Koperasi yang Sukses Kelola Pasar

http://www.depperin.go.id/ind/publikasi/berita_psb/2009/20092194.HTM




OLEH: MUHAMAD NASIR

Palembang - Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional yang keberadaannya mulai terancam oleh pasar modern. Diharapkan kedua pasar tersebut dapat menjadi embrio lahirnya pasar tradisional baru di Palembang dan kota besar lainnya.

http://www.sinarharapan.co.id/clear.gif


Meski aktivitas Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai dipenuhi pengunjung pada pukul 19.00 hingga subuh, kedua pasar yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat.


Bahkan, keberadaan kedua pasar tersebut juga telah membantu koperasi lokal untuk hidup secara mandiri dalam menjalankan usahanya, tanpa bergantung pada modal pemerintah.


“Kami senang bisa menempati kios di Pasar Ritel Jakabaring ini, meski sebelumnya merasa

khawatir, tidak akan ada pembeli yang datang ke pasar ini,” kata Risman, pedagang cabai yang telah menempati losnya selama satu ini.


Risman menjelaskan, sebelum pindah di Pasar Jakabaring, dirinya adalah pedagang sayur yang menempati lapak di Pasar 16 ulu yang kotor dan tidak nyaman.


Trisno, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Al-Hidayah selaku koordinator sekaligus Pengelola Pasar Buah mengungkapkan, sebelum dipercaya mengelola pasar buah tersebut, KSU yang didirikan pada 1997 sempat tidak aktif, namun setelah memasuki masa pergantian pengurus baru pada 2006-2007, koperasi tersebut mulai berjalan.


Sebelumnya, bidang usaha koperasi tersebut hanya melayani simpan pinjam untuk para anggotanya terutama pedagang buah, namun Al-Hidayah mulai merambah mengelola pasar buah.


Dia menjelaskan, selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. “Selain memberikan cicilan murah, kami juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan,” ulasnya.


Dia berharap pada tahun pertama, pendapatan dari mengelola pasar bisa tercapai target mencapai Rp 3 miliar, sehingga dengan dana tersebut dapat digulirkan kembali untuk menelurkan pasar baru, seperti rencana Pemkot untuk membangun pasar besi tua di kawasan Jakabaring ini.

Habiskan Rp 16,5 Miliar
Kepala Dinas Perindustian dan Koperasi Pemkot Palembang, H R Wantjik Badaruddin mengemukakan, Pasar Buah Jakabaring, Palembang dibangun pada September 2007 di atas sekitar 1,8 hektare dan diresmikan Oleh Menteri Koperasi dan UKM Surya Darma Ali pada Maret 2009.


Pasar tersebut dibangun dengan dana Rp 16,5 miliar, terdiri dari 320 unit. Masing-masing, 120 unit kios berukuran 3,6 x 3,6 meter persegi dan kios berukuran 3 x 4 meter persegi, 100 kios dan sisanya hamparan yang dilengkapi fasilitas umum dan sosial.


Wantjik mengungkapkan, pasar buah merupakan salah satu contoh keberhasilan program bergulir, pembangunannya dilaksanakan oleh Koperasi Al-Hidayah dengan total investasi Rp 16,5 miliar.

Tradisional Berkonsep Modern
Kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern.


“Kami gratiskan mereka selama 6 bulan untuk mencoba menjual dagangannya di Pasar Ritel Jakabaring, sehingga dengan cara itu pedagang kaki lima yang biasanya mangkal di Pasar 16 Ilir akhirnya tertarik pindah ke Pasar Buah dan Ritel,”paparnya. n





Sumber : Sinar Harapan , 17 Agustus 2009

Rabu, 11 November 2009

Guru SMPN 9 Cabuli Siswanya

Oknum Guru SMPN 9 Cabuli Siswi
Wednesday, 11 November 2009
PALEMBANG(SI) - Dunia pendidikan di Kota Palembang kembali tercoreng. Pasalnya, salah satu oknum guru SMPN 9 Palembang berinisial DS diduga telah mencabuli beberapa siswi sekolahnya.

Namun sayangnya, kasus yang sangat memalukan korps pahlawan tanda jasa tersebut,sampai detik ini kabarnya belum dilaporkan korban bersama orang tuanya ke pihak kepolisian. Bahkan,Kepala Sekolah (Kasek) yang bersangkutan terkesan menutup-nutupi kasus ini. Dari informasi yang dihimpun SI di lapangan, sebenarnya perbuatan tersangka sudah lama dikeluhkan beberapa masyarakat yang mengetahui dugaan perbuatan oknum guru cabul ini.

Kabarnya sang guru ini melakukan perbuatan menyimpang ini di lingkungan sekolah. Malah, salah satu sumber SI yang namanya minta agar tak disebutkan, mengungkapkan oknum guru yang diduga mengdap kelainan seksual itu,tampa rasa malu dan takut memegang beberapa organ sensitif para siswinya.

Kasek SMPN 9 Palembang Basyaruddin ketika dikonfirmasi SI membenarkan adanya kejadian ini. Namun, dirinya tidak mau menjelaskan secara mendetil, siapa korban pelecahan seksual itu, dan bagaimana oknum anak buahnya tersebut melakukan perbuatan pelecehan.”Guru itu sudah saya skorsing tanpa batas waktu ditentukan,”ujarnya kemarin.

Lebih lanjut dia menjelasakan, sebenarnya masalah ini sudah diselesaikan secara internal sekolah, dimana guru yang bersangkutan sudah diskrosing. Kemudian, pihaknya juga masih terus melakukan upaya mediasi secara internal dengan melibatkan oknum guru bersangkutan, dan korban beserta orang tuanya, untuk mengetahui kejelasan peristiwa yang dilaporkan.

“Upaya ini penting dilakukan agar dapat menentukan tindakan seperti apa yang akan dijatuhkan terhadap oknum guru itu ke depannya,” ujar Basyaruddin yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Disdikpora Kemuning ini. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang H Hatta Wazol, dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan secara langsung terkait kasus ini.

“Kalau benar, jelas itu bentuk pelanggaran yang harus diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya. Sedangkan untuk penyelesaiannya, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammdiyah palembang (FE UMP) ini menyerahkan kepada UPTD Disdikpora wilayah SMP bersangkutan.

”Kalau tidak teratasi baru ke Disdikpora.Tapi,sesuai dengan kewenangan alurnya,harus ke UPTD dulu, baru ke dinas melalui Kasi Tenaga Teknis,”ujarnya. Hatta menambahkan, bila pelanggaran tersebut dianggap serius dan terbukti,selanjutnya nanti Kasi Tenaga Teknis akan membuat analisa dan menindaklanjuti laporan dari UPTD Disdikpora ke inspektorat.

Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Kemuning Inspektur Polisi Satu (Iptu) Riswantoro juga mengaku belum menerima laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMPN 9 Palembang tersebut. ”Sampai sekarang belum ada.Tapi kami siap menerima dan menindaklanjuti laporan ini, jika melapor ke Polsekta Kemuning,” pungkasnya. (muhlis/ade satia pratama)

Sidang dr Aulia

Keluarga–Rekan Sejawat Ikut Pantau Sidang

Wednesday, 11 November 2009
Seputar Indonesia
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/283516/

DALAM persidangan perdana pembunuhan terhadap dr Alia, juga dihadiri keluarga dan rekan sejawat.Terlihat ayah korban,dr H Agustria Zainu Saleh SpOG(K), beserta adik kandungnya, Alif, tampak mengikuti persidangan dengan serius.

Saat dakwaan dibacakan,Agustria melihat dengan pandangan sedih ke arah JPU dan terdakwa dan sesekali memegang dada untuk menahan rasa ibanya. Begitu pun Alif,matanya hanya tertuju pada satu titik, dia tak henti-hentinya memandang terdakwa sambil mendengarkan dakwan JPU. Sedangkan, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu mengikuti jalannya persidangan.

Hingga sidang berakhir, Iwan pun dikawal lima petugas dari Poltabes Palembang dan dua petugas dari kejaksaan Negeri Palembang untuk mengawal hingga mobil tahanan. Sedangkan, peserta persidangan diminta majelis hakim untuk meninggalkan ruang persidangan dengan tertib. Seusai sidang, dr Agustria akhirnya bersedia berkomentar, dia dan keluarga mengharapkan persidangan berjalan dengan lancar.

Ketua Departemen Obgin RSMH Palembang ini mengharapkan agar hukuman terhadap terdakwa pantas. Saat ditanyai mengenai ancaman hukuman mati yang termuat dalam dakwaan, dia hanya ber-anggapan hukuman setimpal patut diberikan kepada terdakwa. “Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya karena Indonesia negara hukum sesuai KUHP.Kalau hakim memutuskan hukuman mati berarti itu yang setimpal buat dia,”ujarnya.

Agustria mengatakan, pihak keluarga menyerahkan mengenai putusan hukuman kepada ja-lannya persidangan yang dipimpin majelis hakim.Namun,dia sempat keberatan mengenai isi dakwaan, yakni mengenai peminjaman uang terhadap terdakwa sekitar Rp46 juta. Menurut dia, hal tersebut tidak masuk akal lantaran anaknya memiliki tabungan dan deposito lebih besar dari nilai tersebut.

Menurut dia,Alia merupakan direktur salah satu rumah sakit di sini dan uang deposit miliknya lebih dari itu,yang bisa dicairkan setiap saat. Jadi,jika dia butuh uang,pasti akan mencairkan uang miliknya sendiri. Sedangkan,menyangkut persoalan hubungan antara terdakwa dan korban,Agustria menanggapi bahwa sebelum kepergiannya sempat membicarakan persoalan kejelasan hubungan putrinya.

“Saya sempat berbicara dengan Alia dengannya sebelum meninggal, sejauh mana hubungan antara dirinya dengan terdakwa. Jika sudah serius lebih baik langsung lamar.Tetapi, Alia bilang dia sudah punya calon pilihannya seorang dokter dari Bengkulu. Sedangkan, dengan Iwan hanya teman biasa,”jelas Agustria.

Eddy Kurniawan, 34, rekan dr Aliya yang mengikuti persidangan, mengatakan, secara moral dirinya mendukung pihak keluarga korban. Dia mengharapkan proses hukum bisa berjalan lancar dan mengenai hukuman diserahkan ke persidangan.

“Saya mendukung, harapannya berjalan lancar dan kami serahkan kepada hakim untuk memutuskannya. Mengenai hukuman untuk terdakwa, juga harus sesuai dengan hukum berlaku sebagaimana mestinya.Kami satu divisi di Departemen Obgin RSMH Palembang,” pungkasnya. (retno palupi)

pembunuh dr Alia dihukum Mati

Pembunuh dr Alia Terancam Hukuman Mati

Seputar Indonesia,Kamis (12 November 2009)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/283525/

Palembang (SI)
Sidang perdana kasus pembunuhan dokter Alia Pranitasari,27, dengan terdakwa Iwan Andriansyah,27,berjalan cukup menegangkan.

Terdakwa terancam hukuman mati. Pasalnya, satu peleton Samapta Poltabes dan satu kompi aparat Polsek Ilir Timur II Palembang diturunkan untuk pengamanan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang,Rabu (11/11). Malah, peserta persidangan sempat disibukkan dengan pemeriksaan barang bawaan dengan dua peralatan metal detector yang sengaja dibawa petugas di pintu masuk ruang sidang.

Selain itu,ruang sidang penuh sesak dihadiri dari kalangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel, RSMH Palembang, dan keluarga korban. Sementara, keluarga terdakwa tak tampak kehadirannya di persidangan. Ruang sidang penuh sesak pula dengan masyarakat sekitar yang ingin menyaksikan langsung proses persidangan kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Kota Palembang tersebut.

Materi dakwaan terhadap terdakwa Iwan,warga Jalan Dwikora II Lorong Tirta Emas No 06 RT 12, Kelurahan Demang Lebar Daun, dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas enam orang, yakni Zullikar Tanjung SH MH,Mochammad Jefri SH MHum,Erni Yusnita SH, Darman SH, Ali Akmal SH, dan Wilman Ernaldy SH.

Sidang yang berjalan sejak pukul 09.20–10.50 WIB tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Kartika didampingi Hakim Anggota Kharlison Harianja dan Nursiah Sianipar. JPU membacakan berkas dakwaan sebanyak 12 lembar. Terdakwa didakwa Pasal Primer 340 KUHPidana, subsider 338 KUH Pidana, lebih subsider 351 ayat 1 ke 3 KUHP, dan lebihlebih subsider Pasal 351 ayat 1 (3) KUHP.

Tampak pula di persidangan, tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Gurmani SH M Hum, H Abu Bakar SH MHum, dan Amperanto SH MH.Tim penasihat hukum korban pun hadir, yakni dari Kantor Advokat Dindin Suudin dan Rekan. Sementara itu, kuasa hukum korban, Dindin Suudin, mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk dilindungi, jadi keluarga korban juga berhak didampingi pengacara.

“Harapan persidangan tersebut, hukuman terhadap terdakwa sesuai hukum yang berlaku yang terungkap di persidangan,” ujarnya. Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang Zulikar Tanjung yang merupakan JPU dalam perkara itu mengatakan, mengenai persoalan keuangan, seperti di BAP, sesuai fakta dalam berkas perkara kasus tersebut ternyata tidak ada persoalan pencurian dalam dakwaan.

Meski kemungkinan diancam hukuman mati,soal ancaman hukuman mati tersebut JPU masih melihat fakta di persidangan nanti.“Kita lihat saja nanti proses dan fakta yang terungkap di persidangan,”tandasnya. Terungkap dalam dakwaan,kejadian tersebut berawal pada Rabu, 19 Agustus 2009, pukul 20.00 WIB, di Jalan Dwikora II Lorong Tinta Emas No 6 RT 12/03,Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang, (dalam kamar bedeng kontrakan terdakwa), dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu dr Alia.

Kejadian bermula pada Selasa, 18 Agustus 2009 pukul 15.00 WIB, sampai pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu korban dr Alia.Terdakwa menanyakan,“Gimana hubungan kita ini,kapan kamu mau ngomong ke orangtua kamu.”.Namun, dijawab korban, "Liat nanti, tunggu saja dulu, situasinya belum pas.”.

Mendengar perkataan korban,terdakwa menjadi emosi karena setiap kali ditanya hal tersebut, korban selalu menolak hingga timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Keesokan harinya, Rabu, 19 Agustus 2009 pukul 15.00 WIB,korban dr Alia menghubungi terdakwa dengan ponsel bertemu di parkiran Mall PS.

Selanjutnya, pukul 15.10 WIB setelah terdakwa datang, lalu korban memarkirkan kendaraannya mobil jenis Honda Jazz BG 2815 NM merah, selanjutnya dengan mobil terdakwa Honda City BG 118 YN silver. Korban bersama terdakwa pergi menuju Rumah Makan Sederhana di simpang Polda Sumsel untuk makan bersama. Setelah selesai makan, korban bersama terdakwa pergi ke daerah Tanjung Rawo untuk melihat rumah milik orangtua terdakwa.

Selanjutnya, dalam dakwaan diungkap,pukul 17.30 WIB,terdakwa membawa korban menuju rumah kontrakan terdakwa,kemu-dian di dalam kamar terdakwa dan korban berbicara masalah uang sebesar Rp50 juta milik orangtua terdakwa yang dipergunakan terdakwa untuk menutupi uang kantor sebesar Rp 51 juta yang dipinjamkan terdakwa kepada korban sebesar Rp46,5 juta.

Lalu, korban menjawab, “Ya bagaimana saya tidak punya uang untuk mengembalikan nya, saya hanya ada uang Rp8 juta di ATM BCA. Lalu, terdakwa kembali meminta kembali berkata sekarang tidak mempunyai pekerjaan lagi dan meminta kepastian korban untuk menikah dengan terdakwa dan berbicara dengan orangtuanya.

Namun, perkataan ter-dakwa kembali dijawab korban,“Hanya itu-itu saja yang dibahas dari kemarin.”. Pada Selasa, 18 Agustus 2009, korban berkata lagi,“Kalau kamu ingin tahu yang sebenarnya dan aku akui aku sayang kepadamu, memang dulu ada terlintas mau menikah sama kamu, tetapi saya sekarang lebih memilih kedua orangtuaku dan saya takut menyakiti orangtua saya, ditambah sekarang kamu tidak bekerja lagi.”.

Atas perkataan korban tersebut. terdakwa marah dan emosi, lalu memukul korban dengan kedua tangannya sebanyak 2 kali dan mengenai leher bagian belakang hingga korban jatuh tertelungkup di kasur. Lalu, terdakwa mencekik dan menjepit leher korban dengan tangan kanannya dari belakang, tetapi korban berhasil meronta dan mengubah posisi tertelungkup.

Melihat korban masih meronta, terdakwa menarik rambut korban dari arah belakang dengan lengan kanan terdakwa, lalu kening korban dibenturkan terdakwa ke dinding kamar sebanyak 1 kali, sehingga korban menjadi lemas. Terdakwa membalikkan tubuh korban dalam posisi telentang, lalu leher depan korban ditekan terdakwa dengan tangan kanan sehingga korban meninggal dunia.

Kemudian, dengan keadaan meninggal, terdakwa menyetubuhi korban hingga dari kedua selangkangan mayat korban berdarah. Terdakwa pergi dengan mobilnya menuju PS Mall dan meninggalkan mobil terdakwa di halaman parkiran keluar PS Mall. (retno palupi)