Kamis, 12 Februari 2009

कोरुपसी पीटी BA

Kejati Terus Kumpulkan Bukti

Thursday, 12 February 2009

PALEMBANG (SINDO) –


Tim Pengumpul Data Kejati Sumsel terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengusut kasus dugaan mark updi PTBA.

Mark up tersebut berupa pengadaan motor elektrik (electrical motor) senilai 9,8 miliar di PT Bukit Asam (PTBA) yang dipersoalkan LSM Humanika. Tim pengumpul data yang merupakan Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebelumnya telah memeriksa dua saksi dari PT Bukit Asam (PTBA),yakni Senior Manajer Logistik PTBA Mulyanto dan Manajer Pengadaan Barang Rutin Maswardi.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Apandi SH didampingi Tim Jaksa Pengumpul Data atas dugaan mark up pengadaan motor elektrik 1.000 horse power di PTBA mengatakan,hingga kini pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dalam mengusut kasus tersebut.

“Sampai saat ini kami masih kumpulkan bukti-bukti, apakah ada unsur korupsi dan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan motor elektrik di PTBA tersebut” ungkapnya di ruang kerjanya kemarin. Tim pengumpul data terdiri atas Jaksa Ali Zainuddin, Ali Ali Abdullah, dan Bahrul.

Ali Zainuddin mengatakan, berdasarkan pul data dan pul baket, ternyata pengadaan barang berupa horse power 1.000 masih sebatas perencanaan. ”Hingga kini proyek pengadaan barang tersebut belumberjalankarena letterof credit (LOC) belum dibuka dan pihak General Electric Canada (GEC) belum bersedia menandatangani jualbeli,” tandasnya.

Ali Zainuddin menjelaskan, hal tersebut berlangsung pada24November2008,dimana dua perusahaan, yakni PT Sinar Harapan Kontrindo dan PT Trimantara,menawarkan harga barang motor elektrik. PT Sinar Harapan Kontrindo menawarkan harga Rp9,8 miliar (PPN 10%) dan PT Trimantara menawarkan Rp16,5 miliar.

Rencana pengadaan alat tersebut sudah hingga tahap pelelangan.Barang tersebut dibeli untuk menggantikan suku cadang motor elektrik 1.000 horse poweryang rusak. Berdasarkan dua tawaran perusahaan itu, pihak PTBA berdasarkan owner estimate (OE) atau perhitungan sendiri hanya memiliki dana Rp5,3 miliar (belum termasuk PPN).

”Jadi dalam rencana pengadaan tersebut, uang PTBA minim dibandingkan harga barang yang ditawarkan. Akhirnya, PTBA melakukan negosiasi harga dengan PT Sinar Harapan Kontrindo atas tawarannya senilai Rp9,8 miliar, dengan keputusan hasil negosiasi menjadi Rp8. 985. 000.000 (belum termasuk PPN).

Akhirnya,proses lelang pun dibatalkan karena terkendala, baru memiliki dana Rp 5,3 miliar dan ada surat pembatalan,”ungkapnya. Ali melanjutkan, OE direvisi pihak PTBA dengan berlandaskan Peraturan Menteri Negara BUMN No Per-05- MBU/ 2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pengadaan Pelaksanaan Barang dan Jasa BUMN,Pasal 9 ayat 3.

Karena itu, dilakukan penunjukan langsung kepada PT Guna Electrik Jakarta dalam rencana pengadaan alat oleh GEC.Selanjutnya, diperoleh penurunan harga dari 950.000 dolar Kanada (CAD) atau hampir Rp8,6 miliar menjadi 926.250 dolar Kanada untuk merealisasikannya.

Namun,Ali Zainuddin menegaskan, General Electric Kanada belum bersedia menandatangani transaksi jualbeli dan belum dibuka letter of credit.”Makanya,hingga kini kami belum temukan temuan dugaan mark up,di mana indikasi dugaan korupsi atau tidak belum kami temukan.

Berdasarkan hasil sementara ya masih sebatas itu, kecuali jika ada temuan-temuan baru. Berdasarkan keterangan dua orang yang kami periksa pada 20 Januari 2009 lalu,baru surat-menyurat dan pengadaan belum dijalankan. Kami tidak bisa menebak-nebak dan perlu bukti kuat,”paparnya.

Pihak Kejati Sumsel baru menemukan sebatas hal tersebut dari pul data-pul baket yang dilakukan. Motor elektrik yang difungsikan sebagaialatpencetakataupengukur batu bara yang rencananya difungsikan untuk kawasan batu bara dekat Provinsi Lampung.

Seperti diberitakan sebelumnya, tender pengadaan motor elektrik senilai Rp9 miliar yang dilaksanakan PT Bukit Asam (PTBA) Tanjung Enim terindikasi telah dimark up dan diselewengkan oknum tidak bertanggung jawab. Karena itu,LSM Humanika dan LSM Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Muaraenim akan melaporkan temuan tersebut ke Polda Sumsel.

Ketua LSM Humanika Firdaus Hasbullah mengatakan, pihaknya telah menemukan indikasi mark up proyek tender pengadaan motor elektrik senilai Rp9 miliar,yang rencananya digunakan di pabrik PTBA di kawasan Tarakan, Kabupaten Muaraenim.

Sebelumnya,Kepala Logistik PTBA Mulyanto membantah proses tender pengadaan tersebut terjadi mark up dan KKN. ”Proses tendernya sudah sesuai prosedur, tidak ada mark up atau KKN,” katanya. (retno palupi)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/213148/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar