Rabu, 13 Mei 2009

stabilo palsu di Palembang

Polisi Ungkap Pemalsuan Stabilo

Palembang - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Palembang mengungkap peredaran alat tulis palsu. Ribuan produk alat tulis bermerek Stabilo palsu disita polisi dari tiga toko yang menjual produk palsu tersebut. Alat tulis itu diduga diproduksi dari China dengan importir utamanya ada di Jakarta.
Kapoltabes Palembang Kombes Luki Hermawan, Selasa (12/5), mengungkapkan kasus ini terkuak berawal dari laporan produsen Stabilo. Pabrik alat tulis Schwan Stabilo Schwanhauber GmbH & CO melalui kuasa hukumnya, Yulianto, menyatakan kasus ini berawal dari komplain konsumen.
Polisi pun kemudian menggerebek tiga toko yang terindikasi menjual produk palsu tersebut. Hasilnya, ditambahkan Kapoltabes, didapat ribuan produk palsu. Rinciannya, dari toko Intisari milik Yenni Sukamto di Jalan Sudirman didapat 99 Stabilo palsu. Dari toko Siswi milik Airin di Jalan Lingkaran disita 772 produk palsu, dan dari toko Sinar Bali milik Tamrin Susanto di Jalan Kol Atmo didapat 348 produk yang sama.
Ketiga pemilik toko dijerat dengan UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Ancaman hukumnya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ketiga tersangka tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor. (sir)

http://sinarharapan.co.id/berita/0905/13/nus05.html edisi Rabu 13 Mei 2009

Kamis, 07 Mei 2009

Korupsi Bronjong di Musi Rawas

Pembangunan Bronjong Mura Dikorupsi Rp 0,5 M

Palembang:

Kerugian pemerintah dalam kasus pembangunan bronjong (perkuatan tebing) Sungai Rawas, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diperkirakan mencapai Rp 0,5 M.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Momock Bambang Sumiarso mengatakan hingga kini audit kerugian negara dari BPKP Susmel belum diserahkan. Namun untuk sementara Kejati menaksir kerugian negara dalam proyek bronjong senilai Rp899.442.000 tersebut mencapai Rp400 juta.

Kini, satu per satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek bronjong itu ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Setelah Senin (4/5) lalu tersangka Idmar Wijaya ditahan tim Pidsus Kejati, Kamis (7/5) giliran dua tersangka lainnya,yakni Burlian Wijaya, rekanan atau Kuasa CV Rindu Alam dan Komarudin,Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sungai Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Provinsi Sumsel.

Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejati Sumsel. Burlian Wijaya diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 09.00- 14.00 WIB. Sedangkan Komarudin diperiksa sejak pukul 12.30- 14.00 WIB. Mereka diperiksa tim Pidsus di ruang Penuntutan Kejati Sumsel dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Komarudin didampingi kuasa hukumnya Misrulani Hamdan, dan Burlian Wijaya didampingi penasehat hukumnya Ali Bungkar dan Mulyadi Tanzili. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring tim pidsus Kejati ke arah mobil tahanan. Saat menuruni tangga gedung Kejati Sumsel, kedua tersangka tampak menutupi wajah mereka dengan tangan.

Tak sepatah katapun meluncur dari mulut keduanya saat puluhan wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan. Keduanya langsung bergegas masuk mobil tahanan bernomor polisi BG 8032 JZ. Kuasa Hukum Burlian Wijaya, Mulyadi Tanzili mengungkapkan, kliennya dan keluarga sangat terpukul dan kecewa dengan penangkapan tersebut. Sehingga pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Saat ini kita cukup kooperatif dan sejauh ini belum ada unsur-unsur yang menjelaskan bahwa klien saya melakukan tindak pidana korupsi,” tandasnya. Mulyadi juga sangat menyayangkan penahanan kliennya, karena hingga saat ini belum ada kejelasan berapa nilai kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut.

“Mustinya harus ada unsur yang jelas. Sangat kami sayangkan kerugian negara saja pihak Kejati tak bisa ungkapkan dan jelaskan, dan hari ini langsung ditahan,”kata dia. Sementara itu Ali Bungkar menilai penahanan kliennya belum pas. “Belum pas dilakukan penahanan terhadap klien saya,” ujarnya singkat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel A Wahab Hasibuan mempersilakan kalau pihak penasehat hukum akan mengajukan penangguhan. “Ya silakan saja, itu hak mereka. Kami pun akan mendalami dan mengumpulkan alat-alat bukti dan juga tak sembrono.Mengenai keberatan atau tidak akan segera dibuktikan di persidangan ke depan,” ujarnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Momock Bambang Sumiarso mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut sudah sesuai prosedur. “Soal kemarin itu mengapa Komarudin tak langsung kita tangkap, karena pemeriksaannya belum selesai.Toh hari ini keduanya ditahan,dan buktinya mereka tadi diperiksa sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang,”ujarnya. (sir)

Lokasi Musi III Ditetapkan

Lokasi Musi III Ditetapkan

Palembang:


Titik lokasi bakal dibangunnya jembatan Musi III menunjukkan titik terang. Minggu depan, tim dari Pusat yang terdiri atas Bappenas dan Departemen PU diturunkan guna memastikan titik mana yang dipilih.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga (BM) Provinsi Sumsel Heri Amalindo Jumat pagi (8/5) mengatakan, sebagai finalisasi lokasi Jembatan Musi III,pekan depan bakal diturunkan tim dari Pusat yang terdiri atas Bappenas dan Departemen PU.

”Tim dari pusat akan turun pekan depan dan langsung ke lapangan untuk melihat lokasi sebenarnya,” katanya dis ela-sela perayaan peringatan HUT Sumsel.

”Jadi, jika minggu depan lokasi sudah ditentukan pasti di sana (Kantor Dinas Tata Kota), maka saya yakin tiang pancang dapat dilakukan sekitar September atau Oktober 2009,” tambah Heri seraya menyebutkan, sementara waktu pihaknya masih terus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, jika pihak dari Bappenas, Departemen PU melakukan peninjauan ke lokasi.

Diungkapkannya, berdasarkan sejumlah titik penentuan lokasi Musi III, lokasi penentuannya mulai mengerucut dan menguat lokasinya di depan Kantor Dinas Tata Kota. Bahkan, lokasi tersebut sudah dilakukan feasibility study (FS), analisis dampak lingkungan (amdal) dan lainnya.

Lokasi tersebut memang sedikit bergeser dari lokasi sebelumnya di Pasar Kuto yang mengenai Perkampungan Arab. Sementara untuk titik lainnya, belum dilakukan FS. Pada posisi JM 3 b, diperkirakan panjang jembatan 1.500 meter, dengan bentang 500 meter atau main bridge 300 meter.

Dari kalkulasi pendanaan untuk membangun Jembatan Musi III itu, setidaknya diperlukan dana Rp1,2 triliun.

Dana tersebut, jelas Heri, berasal dari investor China. Sedangkan rancangan Jembatan Musi III, lanjut Heri, tidak hanya berfungsi sebagai jembatan penghubung antara hulu dan hilir Kota Palembang,namun juga dapat menjadi ikon Kota Palembang dan dapat menambah daya tarik untuk pariwisata.

Bahkan, rancangan desain jembatan dibuat terbuka, dan akan dibangun restoran di atas jembatan. ”Tentu kerja sama ini melibatkan seluruh pihak. Kami kerja sama dengan pemkot untuk penentuan lokasi,sehingga pemkot dapat mengeluarkan SK Penetapan Lokasi Musi III,” kata Heri.

Mengenai pembebasan lahan, Heri mengaku tetap akan dianggarkan secara bertahap dengan dana sharing pemkot dan pemprov. Dana dari pemprov bisa diambil dari APBD Perubahan sambil menunggu kepastian titik lokasi hingga ditetapkan menjadi SK.

Heri menjelaskan, bergesernya lokasi Jembatan Musi III diakui tidak akan bermasalah dibandingkan lokasi sebelumnya, yakni di Pasar Kuto.

Bahkan,berdasarkan hasil pemantauan, meskipun ada pembebasan lahan, tidak akan bermasalah banyak. Terlebih,saat ini penda-naan sudah disiapkan dari investor Cina. (sir)