Kamis, 07 Mei 2009

Korupsi Bronjong di Musi Rawas

Pembangunan Bronjong Mura Dikorupsi Rp 0,5 M

Palembang:

Kerugian pemerintah dalam kasus pembangunan bronjong (perkuatan tebing) Sungai Rawas, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diperkirakan mencapai Rp 0,5 M.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Momock Bambang Sumiarso mengatakan hingga kini audit kerugian negara dari BPKP Susmel belum diserahkan. Namun untuk sementara Kejati menaksir kerugian negara dalam proyek bronjong senilai Rp899.442.000 tersebut mencapai Rp400 juta.

Kini, satu per satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek bronjong itu ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Setelah Senin (4/5) lalu tersangka Idmar Wijaya ditahan tim Pidsus Kejati, Kamis (7/5) giliran dua tersangka lainnya,yakni Burlian Wijaya, rekanan atau Kuasa CV Rindu Alam dan Komarudin,Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sungai Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Provinsi Sumsel.

Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejati Sumsel. Burlian Wijaya diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 09.00- 14.00 WIB. Sedangkan Komarudin diperiksa sejak pukul 12.30- 14.00 WIB. Mereka diperiksa tim Pidsus di ruang Penuntutan Kejati Sumsel dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Komarudin didampingi kuasa hukumnya Misrulani Hamdan, dan Burlian Wijaya didampingi penasehat hukumnya Ali Bungkar dan Mulyadi Tanzili. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring tim pidsus Kejati ke arah mobil tahanan. Saat menuruni tangga gedung Kejati Sumsel, kedua tersangka tampak menutupi wajah mereka dengan tangan.

Tak sepatah katapun meluncur dari mulut keduanya saat puluhan wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan. Keduanya langsung bergegas masuk mobil tahanan bernomor polisi BG 8032 JZ. Kuasa Hukum Burlian Wijaya, Mulyadi Tanzili mengungkapkan, kliennya dan keluarga sangat terpukul dan kecewa dengan penangkapan tersebut. Sehingga pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Saat ini kita cukup kooperatif dan sejauh ini belum ada unsur-unsur yang menjelaskan bahwa klien saya melakukan tindak pidana korupsi,” tandasnya. Mulyadi juga sangat menyayangkan penahanan kliennya, karena hingga saat ini belum ada kejelasan berapa nilai kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut.

“Mustinya harus ada unsur yang jelas. Sangat kami sayangkan kerugian negara saja pihak Kejati tak bisa ungkapkan dan jelaskan, dan hari ini langsung ditahan,”kata dia. Sementara itu Ali Bungkar menilai penahanan kliennya belum pas. “Belum pas dilakukan penahanan terhadap klien saya,” ujarnya singkat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel A Wahab Hasibuan mempersilakan kalau pihak penasehat hukum akan mengajukan penangguhan. “Ya silakan saja, itu hak mereka. Kami pun akan mendalami dan mengumpulkan alat-alat bukti dan juga tak sembrono.Mengenai keberatan atau tidak akan segera dibuktikan di persidangan ke depan,” ujarnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Momock Bambang Sumiarso mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut sudah sesuai prosedur. “Soal kemarin itu mengapa Komarudin tak langsung kita tangkap, karena pemeriksaannya belum selesai.Toh hari ini keduanya ditahan,dan buktinya mereka tadi diperiksa sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang,”ujarnya. (sir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar