Rabu, 16 September 2009

Carrefour Ditutup pasca lebaran

Pasca Lebaran, Carrefour Palembang Tutup

Palembang:
Dipastikan, pasca lebaran, Carrefour Palembang yang menempati Palembang Square (PS) Palembang ditutup karena sewanya tidak diperpanjang.
Menyusul rencana pemutusan kontrak Carrefour yang menempati sebagian mal PS, PT Bangun Jaya Lestari Sukses (BJLS) menjamin dan akan memberikan gaji beserta tunjangan bagi karyawan Carrefour selama masa tunggu setelah pemutusan kontrak kerjasama per 30 September 2009.
”Perjanjian tersebut sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan resmi yang disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan DPRD Kota Palembang,” ungkap Kuasa hukum PT BJLS Suharyono, Rabu (16/9).
Sesuai permintaan Pemkot dan DPRD Kota Palembang, pihaknya menjamin semua gaji beserta tunjangan karyawan Carrefour. Ini sesuai dengan surat jaminan yang ditandatangani Direktur Utama PT BJLS Hasidunga Sinaga dan bermeterai 6.000. BJLS menjamin dan akan memberikan gaji karyawan selama tiga bulan.

Suharyono menjelaskan selama masa konflik itu, karyawan yang bersedia mengikuti jaminan kami ini juga akan diberikan pelatihan untuk ditempatkan pada perusahaan baru nantinya. Sementara bagi karyawan yang menolak, katanya dipersilakan untuk mengikuti Carrefour.
Seperti diketahui, karena dianggap terbukti melanggar perjanjian kontrak, PT BJLS selaku pemilik gedung akan mengosongkan gerai Carrefour Palembang.

Sementara Direktur Corporate Affair PT Carrefour Indonesia , Irawan D Kadarman menegaskan tindakan PT BJLS tidak relevansi sama sekali dengan duduk permasalahan yang sebenarnya.
“Kami pikir hanya bentuk permintaan simpati saja dari mereka (PT BJLS),”ulasnya.
Terkait dengan BJLS yang menyatakan Carrefour dinilai telah melanggar perjanjian sewa-menyewa karena Carrefour telah terbukti melanggara bisnis sesuai UU No.5 tahun 1999 tentang anti monopoli dan persaingan usaha dan keputusan tersebut merupakan keputusan KPPU No.2 tahun 2005, hal ini diperkuat keputusan MA No.1 tahun 2006, Kadarman, menilai juga hal itu tidak relevan
Karena sambungnya, dalam sewa-menyewa dan keputusan KPPU tidak melarang Carrefour untuk mengembangkan bisnis di seluruh Indonesia .
Pemantauan, hingga Rabu (16/9) Carrefour yang menempati lantai I dan II tampak tetap dipadati pengunjung. Para karyawan tetap melakukan aktivitas seperti biasa. ”Belum tahu Mas, yang penting kerja aja dulu. Kami menunggu saja sampai waktunya nanti,” ujar seorang karyawan yang enggan menyebutkan namanya. (sir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar