Jumat, 16 Oktober 2009

BJLS vs Carrefour Berdamai


Gubernur Sumsel H Alex Noerdin memberikan keterangan kepada wartawan tentang hasil mediasi BJLS vs Carrefour di Griya Agung, Jumat (16/10).

BJLS dan Carrefour Akhirnya Berdamai


Palembang:

Perseteruan antara manajemen Carrefour dan pengelola Palembang Square (PS), PT Bayu Jaya Lestari Sukses BJLS) berakhir damai. Dalam pertemuan yang dimediasi Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, masing-masing pihak sepakat berdamai.
Berbeda dengan mediasi kelima kalinya oleh pihak Pemkot Palembang yang tak menghasilkan kesepakatan, dalam pertemuan di Griya Agung Jumat (16/10) dicapai tiga poin kesepakatan.


Perwailan dari Carrefour, diantaranya, Presdir Carrefour Indonesia Shafie Shamsuddin saat mediasi.

Dari BJLS tampak hadir antara lain Presdir BJLS Hasudungan Sinaga, Estate Manajer Gufron, Kuasa hokum Hari Yusuf Amir dan Suharyono, juga PR BJLS Liza Sako. Sementara dari pihak Carrefour tampak hadir antara lain, Presdir Carrefour Indonesia Shafie Shamsuddin, Coorporate Affair Director Irawan Kadarman, Operator Regional West Region Famrihadi Winaryo, dan Legal Director Elianti Sastro Satomo.

Masing-masing pihak tak satu pun memberikan keterangan soal hasil mediasi. Mereka sepakat menyerahkan kepada Gubernur Sumsel, Alex Noerdin untuk menjelaskan hasil kesepakatan.



Gubernur Sumsel H Alex Noerdin usai pertemuan mengemukakan, ada tiga poin kesepakatan yang dicapai.


Menurut Alex Noerdin, ada tiga poin kesepakatan dalam mediasi tersebut. “Pertama, Carrefour bersedia pindah dari PS Mal secara baik-baik ke lokasi lain. Dalam waktu sembilan bulan paling lama. Selama itu, semua kebutuhan atau hak Carrefour sebagai penyewa tetap dijamin BJLS. Air, listrik, AC dan sebagainya tetap dipenuhi. Carrefour tetap punya kewajiban membayar sewa,” jelasnya.

Lalu yang kedua, karena Carrefour merasa dirugikan.. Seharusnya menempati PS sampai 2023, maka dia minta konpensasi kepada BJLS. Berapa besarnya dirundingkan kedua belah pihak. Kalau tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan di pengadilan menentukan besarnya ganti rugi.
“Jadi, penyelesaian melalui pengadilan hanya menyangkut besarnya ganti rugi yang harus ditanggung pihak BJLS,” tambah Alex.

Kesepakatan ketiga, Gubernur dalam mediasi ini merupakan arbiter tunggal. “Tidak perlu lagi ke arbitrase. Keputusan ini disepakati bersama dan sudah sepakat,” tambahnya.


Gubernur Sumsel didampingi Asisten II, Edi Hermanto saat mediasi antara BJLS dan Carrefour.

Seperti diberitakan sebelumnya, masing-masing pihak bersikeras pada keinginannya.
Kuasa Hukum PT Carrefour,Bambang Heriyanto misalnya mengakui proses mediasi yang difasilitasi Pemkot Palembang tidak ketemu titik terang. Namun pihaknya juga masih membuka diri untuk melakukan pertemuan dengan manajemen PS tanpa pemerintah daerah.
"Kami tetap akan menempuh jalur hukum (arbitrase) nantinya dan meminta agar tidak ada gangguan moril dari manajemen pengelola, mengingat proses arbitrase tidak memerlukan waktu yang lama, kami juga telah membayar kontrak selama 3 bulan sesuai kontrak sewa,"akunya.
Sementara kuasa hukum BJLS, Suharyono mengakui pembayaran kontrak sewa memang ada, namun menejeman PS menolaknya dengan mengembalikan uang sewa tersebut kembali kepada Carrefour.


Pihak BJLS, antara lain Presdir Hasudungan Sinaga dan Kuasa Hukum Suharyono saat mediasi dengan Carrefour di Griya Agung.



Pihak BJLS, selain melaporkan perusakan oleh karyawan Carrefour pecan lalu, juga menggugat perdata sebesar Rp 100 milyar kepada perusahaan retail milik investor Prancis ini.

Namun dengan kesepakatan yang difasilitasi Gubernur Sumsel, semua persoalan hokum yang berkaitan dengan perseteruan kedua belah pihak sebelumnya dinyatakan batal demi hokum. (sir)


Pusat Perbelanjaan Carrefour di Lantai I dan II, Palembang Square (PS) Palembang. Dalam waktu sembilan bulan mendatang, Carrefour akan pindah lokasi menyusul perseteruannya dengan pengelola gedung, BJLS yang berakhir damai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar