Oknum Guru SMPN 9 Cabuli Siswi
Wednesday, 11 November 2009
PALEMBANG(SI) - Dunia pendidikan di Kota Palembang kembali tercoreng. Pasalnya, salah satu oknum guru SMPN 9 Palembang berinisial DS diduga telah mencabuli beberapa siswi sekolahnya.
Namun sayangnya, kasus yang sangat memalukan korps pahlawan tanda jasa tersebut,sampai detik ini kabarnya belum dilaporkan korban bersama orang tuanya ke pihak kepolisian. Bahkan,Kepala Sekolah (Kasek) yang bersangkutan terkesan menutup-nutupi kasus ini. Dari informasi yang dihimpun SI di lapangan, sebenarnya perbuatan tersangka sudah lama dikeluhkan beberapa masyarakat yang mengetahui dugaan perbuatan oknum guru cabul ini.
Kabarnya sang guru ini melakukan perbuatan menyimpang ini di lingkungan sekolah. Malah, salah satu sumber SI yang namanya minta agar tak disebutkan, mengungkapkan oknum guru yang diduga mengdap kelainan seksual itu,tampa rasa malu dan takut memegang beberapa organ sensitif para siswinya.
Kasek SMPN 9 Palembang Basyaruddin ketika dikonfirmasi SI membenarkan adanya kejadian ini. Namun, dirinya tidak mau menjelaskan secara mendetil, siapa korban pelecahan seksual itu, dan bagaimana oknum anak buahnya tersebut melakukan perbuatan pelecehan.”Guru itu sudah saya skorsing tanpa batas waktu ditentukan,”ujarnya kemarin.
Lebih lanjut dia menjelasakan, sebenarnya masalah ini sudah diselesaikan secara internal sekolah, dimana guru yang bersangkutan sudah diskrosing. Kemudian, pihaknya juga masih terus melakukan upaya mediasi secara internal dengan melibatkan oknum guru bersangkutan, dan korban beserta orang tuanya, untuk mengetahui kejelasan peristiwa yang dilaporkan.
“Upaya ini penting dilakukan agar dapat menentukan tindakan seperti apa yang akan dijatuhkan terhadap oknum guru itu ke depannya,” ujar Basyaruddin yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Disdikpora Kemuning ini. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang H Hatta Wazol, dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan secara langsung terkait kasus ini.
“Kalau benar, jelas itu bentuk pelanggaran yang harus diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya. Sedangkan untuk penyelesaiannya, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammdiyah palembang (FE UMP) ini menyerahkan kepada UPTD Disdikpora wilayah SMP bersangkutan.
”Kalau tidak teratasi baru ke Disdikpora.Tapi,sesuai dengan kewenangan alurnya,harus ke UPTD dulu, baru ke dinas melalui Kasi Tenaga Teknis,”ujarnya. Hatta menambahkan, bila pelanggaran tersebut dianggap serius dan terbukti,selanjutnya nanti Kasi Tenaga Teknis akan membuat analisa dan menindaklanjuti laporan dari UPTD Disdikpora ke inspektorat.
Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Kemuning Inspektur Polisi Satu (Iptu) Riswantoro juga mengaku belum menerima laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMPN 9 Palembang tersebut. ”Sampai sekarang belum ada.Tapi kami siap menerima dan menindaklanjuti laporan ini, jika melapor ke Polsekta Kemuning,” pungkasnya. (muhlis/ade satia pratama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar