Rabu, 11 November 2009

pembunuh dr Alia dihukum Mati

Pembunuh dr Alia Terancam Hukuman Mati

Seputar Indonesia,Kamis (12 November 2009)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/283525/

Palembang (SI)
Sidang perdana kasus pembunuhan dokter Alia Pranitasari,27, dengan terdakwa Iwan Andriansyah,27,berjalan cukup menegangkan.

Terdakwa terancam hukuman mati. Pasalnya, satu peleton Samapta Poltabes dan satu kompi aparat Polsek Ilir Timur II Palembang diturunkan untuk pengamanan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang,Rabu (11/11). Malah, peserta persidangan sempat disibukkan dengan pemeriksaan barang bawaan dengan dua peralatan metal detector yang sengaja dibawa petugas di pintu masuk ruang sidang.

Selain itu,ruang sidang penuh sesak dihadiri dari kalangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel, RSMH Palembang, dan keluarga korban. Sementara, keluarga terdakwa tak tampak kehadirannya di persidangan. Ruang sidang penuh sesak pula dengan masyarakat sekitar yang ingin menyaksikan langsung proses persidangan kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Kota Palembang tersebut.

Materi dakwaan terhadap terdakwa Iwan,warga Jalan Dwikora II Lorong Tirta Emas No 06 RT 12, Kelurahan Demang Lebar Daun, dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas enam orang, yakni Zullikar Tanjung SH MH,Mochammad Jefri SH MHum,Erni Yusnita SH, Darman SH, Ali Akmal SH, dan Wilman Ernaldy SH.

Sidang yang berjalan sejak pukul 09.20–10.50 WIB tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Kartika didampingi Hakim Anggota Kharlison Harianja dan Nursiah Sianipar. JPU membacakan berkas dakwaan sebanyak 12 lembar. Terdakwa didakwa Pasal Primer 340 KUHPidana, subsider 338 KUH Pidana, lebih subsider 351 ayat 1 ke 3 KUHP, dan lebihlebih subsider Pasal 351 ayat 1 (3) KUHP.

Tampak pula di persidangan, tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Gurmani SH M Hum, H Abu Bakar SH MHum, dan Amperanto SH MH.Tim penasihat hukum korban pun hadir, yakni dari Kantor Advokat Dindin Suudin dan Rekan. Sementara itu, kuasa hukum korban, Dindin Suudin, mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk dilindungi, jadi keluarga korban juga berhak didampingi pengacara.

“Harapan persidangan tersebut, hukuman terhadap terdakwa sesuai hukum yang berlaku yang terungkap di persidangan,” ujarnya. Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang Zulikar Tanjung yang merupakan JPU dalam perkara itu mengatakan, mengenai persoalan keuangan, seperti di BAP, sesuai fakta dalam berkas perkara kasus tersebut ternyata tidak ada persoalan pencurian dalam dakwaan.

Meski kemungkinan diancam hukuman mati,soal ancaman hukuman mati tersebut JPU masih melihat fakta di persidangan nanti.“Kita lihat saja nanti proses dan fakta yang terungkap di persidangan,”tandasnya. Terungkap dalam dakwaan,kejadian tersebut berawal pada Rabu, 19 Agustus 2009, pukul 20.00 WIB, di Jalan Dwikora II Lorong Tinta Emas No 6 RT 12/03,Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang, (dalam kamar bedeng kontrakan terdakwa), dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu dr Alia.

Kejadian bermula pada Selasa, 18 Agustus 2009 pukul 15.00 WIB, sampai pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu korban dr Alia.Terdakwa menanyakan,“Gimana hubungan kita ini,kapan kamu mau ngomong ke orangtua kamu.”.Namun, dijawab korban, "Liat nanti, tunggu saja dulu, situasinya belum pas.”.

Mendengar perkataan korban,terdakwa menjadi emosi karena setiap kali ditanya hal tersebut, korban selalu menolak hingga timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Keesokan harinya, Rabu, 19 Agustus 2009 pukul 15.00 WIB,korban dr Alia menghubungi terdakwa dengan ponsel bertemu di parkiran Mall PS.

Selanjutnya, pukul 15.10 WIB setelah terdakwa datang, lalu korban memarkirkan kendaraannya mobil jenis Honda Jazz BG 2815 NM merah, selanjutnya dengan mobil terdakwa Honda City BG 118 YN silver. Korban bersama terdakwa pergi menuju Rumah Makan Sederhana di simpang Polda Sumsel untuk makan bersama. Setelah selesai makan, korban bersama terdakwa pergi ke daerah Tanjung Rawo untuk melihat rumah milik orangtua terdakwa.

Selanjutnya, dalam dakwaan diungkap,pukul 17.30 WIB,terdakwa membawa korban menuju rumah kontrakan terdakwa,kemu-dian di dalam kamar terdakwa dan korban berbicara masalah uang sebesar Rp50 juta milik orangtua terdakwa yang dipergunakan terdakwa untuk menutupi uang kantor sebesar Rp 51 juta yang dipinjamkan terdakwa kepada korban sebesar Rp46,5 juta.

Lalu, korban menjawab, “Ya bagaimana saya tidak punya uang untuk mengembalikan nya, saya hanya ada uang Rp8 juta di ATM BCA. Lalu, terdakwa kembali meminta kembali berkata sekarang tidak mempunyai pekerjaan lagi dan meminta kepastian korban untuk menikah dengan terdakwa dan berbicara dengan orangtuanya.

Namun, perkataan ter-dakwa kembali dijawab korban,“Hanya itu-itu saja yang dibahas dari kemarin.”. Pada Selasa, 18 Agustus 2009, korban berkata lagi,“Kalau kamu ingin tahu yang sebenarnya dan aku akui aku sayang kepadamu, memang dulu ada terlintas mau menikah sama kamu, tetapi saya sekarang lebih memilih kedua orangtuaku dan saya takut menyakiti orangtua saya, ditambah sekarang kamu tidak bekerja lagi.”.

Atas perkataan korban tersebut. terdakwa marah dan emosi, lalu memukul korban dengan kedua tangannya sebanyak 2 kali dan mengenai leher bagian belakang hingga korban jatuh tertelungkup di kasur. Lalu, terdakwa mencekik dan menjepit leher korban dengan tangan kanannya dari belakang, tetapi korban berhasil meronta dan mengubah posisi tertelungkup.

Melihat korban masih meronta, terdakwa menarik rambut korban dari arah belakang dengan lengan kanan terdakwa, lalu kening korban dibenturkan terdakwa ke dinding kamar sebanyak 1 kali, sehingga korban menjadi lemas. Terdakwa membalikkan tubuh korban dalam posisi telentang, lalu leher depan korban ditekan terdakwa dengan tangan kanan sehingga korban meninggal dunia.

Kemudian, dengan keadaan meninggal, terdakwa menyetubuhi korban hingga dari kedua selangkangan mayat korban berdarah. Terdakwa pergi dengan mobilnya menuju PS Mall dan meninggalkan mobil terdakwa di halaman parkiran keluar PS Mall. (retno palupi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar