Keluarga–Rekan Sejawat Ikut Pantau Sidang
Wednesday, 11 November 2009
Seputar Indonesia
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/283516/
DALAM persidangan perdana pembunuhan terhadap dr Alia, juga dihadiri keluarga dan rekan sejawat.Terlihat ayah korban,dr H Agustria Zainu Saleh SpOG(K), beserta adik kandungnya, Alif, tampak mengikuti persidangan dengan serius.
Saat dakwaan dibacakan,Agustria melihat dengan pandangan sedih ke arah JPU dan terdakwa dan sesekali memegang dada untuk menahan rasa ibanya. Begitu pun Alif,matanya hanya tertuju pada satu titik, dia tak henti-hentinya memandang terdakwa sambil mendengarkan dakwan JPU. Sedangkan, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu mengikuti jalannya persidangan.
Hingga sidang berakhir, Iwan pun dikawal lima petugas dari Poltabes Palembang dan dua petugas dari kejaksaan Negeri Palembang untuk mengawal hingga mobil tahanan. Sedangkan, peserta persidangan diminta majelis hakim untuk meninggalkan ruang persidangan dengan tertib. Seusai sidang, dr Agustria akhirnya bersedia berkomentar, dia dan keluarga mengharapkan persidangan berjalan dengan lancar.
Ketua Departemen Obgin RSMH Palembang ini mengharapkan agar hukuman terhadap terdakwa pantas. Saat ditanyai mengenai ancaman hukuman mati yang termuat dalam dakwaan, dia hanya ber-anggapan hukuman setimpal patut diberikan kepada terdakwa. “Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya karena Indonesia negara hukum sesuai KUHP.Kalau hakim memutuskan hukuman mati berarti itu yang setimpal buat dia,”ujarnya.
Agustria mengatakan, pihak keluarga menyerahkan mengenai putusan hukuman kepada ja-lannya persidangan yang dipimpin majelis hakim.Namun,dia sempat keberatan mengenai isi dakwaan, yakni mengenai peminjaman uang terhadap terdakwa sekitar Rp46 juta. Menurut dia, hal tersebut tidak masuk akal lantaran anaknya memiliki tabungan dan deposito lebih besar dari nilai tersebut.
Menurut dia,Alia merupakan direktur salah satu rumah sakit di sini dan uang deposit miliknya lebih dari itu,yang bisa dicairkan setiap saat. Jadi,jika dia butuh uang,pasti akan mencairkan uang miliknya sendiri. Sedangkan,menyangkut persoalan hubungan antara terdakwa dan korban,Agustria menanggapi bahwa sebelum kepergiannya sempat membicarakan persoalan kejelasan hubungan putrinya.
“Saya sempat berbicara dengan Alia dengannya sebelum meninggal, sejauh mana hubungan antara dirinya dengan terdakwa. Jika sudah serius lebih baik langsung lamar.Tetapi, Alia bilang dia sudah punya calon pilihannya seorang dokter dari Bengkulu. Sedangkan, dengan Iwan hanya teman biasa,”jelas Agustria.
Eddy Kurniawan, 34, rekan dr Aliya yang mengikuti persidangan, mengatakan, secara moral dirinya mendukung pihak keluarga korban. Dia mengharapkan proses hukum bisa berjalan lancar dan mengenai hukuman diserahkan ke persidangan.
“Saya mendukung, harapannya berjalan lancar dan kami serahkan kepada hakim untuk memutuskannya. Mengenai hukuman untuk terdakwa, juga harus sesuai dengan hukum berlaku sebagaimana mestinya.Kami satu divisi di Departemen Obgin RSMH Palembang,” pungkasnya. (retno palupi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar