Rabu, 27 Juli 2011

Pelaku Mutilasi Dipenjara 20 Tahun

Pelaku Mutilasi Dipenjara 20 Tahun

Palembang:

Delapan terdakwa yang terlibat kasus mutilasi terhadap Eko Adi Saputra, seorang tahanan anak di LP Pakjo,divonis hukuman pidana 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (27/7).


Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Safriyanto yang menuntut dengan hukuman pidana 17 tahun penjara. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu,” tegas Ketua Majelis Hakim H Ahmad Yunus SH MH.

Ahmad Yunus menyatakan, delapan terdakwa yakni Heru, 20; Andre, 23; Aji, 19; Iskandar, 22; Dedi, 21; Ahmad Habibi,20; Prayitno,19; dan Fitriansyah, 19,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama- sama secara berencana menghilangkan nyawa orang lain.


Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU disebutkan, para terdakwa memutilasi seorang tahanan anak di kamar ruang tahanan No 8C, LP Anak Klas 1A Palembang,pada Senin 22 November 2010,se-kitar pukul 00.30 WIB.Saat kejadian, para pelaku dan korban ditahan di ruang yang sama. Korban sengaja dibunuh dengan cara dipukul dan dibekap dengan bantal,karena korban dianggap hendak melarikan diri dari tahanan.

Waktu itu, terdakwa Prayitno dan Andre memotong daun telinga korban,sedangkan Habibi memotong kemaluan korban dengan sendok yang kedua sisinya telah ditajamkan. (sir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar