Jumat, 08 Juli 2011

Polisi dan Guru Jual Narkoba

Palembang:
Seorang oknum polisi yang diduga terlibat penjualan narkoba dan guru SMP di Palembang diringkus petugas Direktorat Narkoba Polda Sumsel, Jumat (8/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya diamankan dalam kasus terpisah.

Seorang oknum guru SMPN 8 Palembang Antarwijaya alias Babe (46), warga Jalan KKO Badarudin II, RT 07/04,Kelurahan Sungai Buah, Palembang tak bisa mengelak lagi, saat anggota Unit IV Ditnarkoba Polda Sumsel menemukan 17 paket kecil sabu di rumah tersangka, Kamis (7/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain menangkap oknum PNS ini, tim yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paulina ini,juga berhasil membekuk tersangka Ade,36,di kosannya Jalan Ramakasih III, Kelurahan Duku, Palembang. Dari tangan tersangka yang diduga sebagai penyuplai sabusabu kepada sang oknum guru ini, polisi kembali menemukan satu paket kecil sabu-sabu.

Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumsel Komisaris besar (Kombes) Pol Teguh mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi warga bahwa di rumah tersangka Babe sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkoba.

” Mendapat laporan itu, tim Unit IV langsung bergerak melakukan penyelidikan. Bahkan tim setiba di ru-mah tersangka Babe langsung melakukan penggeledahan,” ungkap Teguh kemarin di ruang Unit IV Ditnarkoba Polda Sumsel. Tersangka Babe ditemui di ruang riksa Tim IV Ditnarkoba membantah jika 17 paket sabu itu miliknya. ”Semua barang milik ade,saya hanya dititipi saja.

Tapi kalau saya mau beli sama Ade, pasti diskon harga miring, karena saya membantunya menyimpan sabu itu,”ungkap Babe. Terpisah, Kepala SMPN 8 Palembang Hamsir saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui jika ada ade satiaoknum gurunya ditangkap polisi garagara urusan narkoba.

Polisi

Jika sebelumnya Brigadir Satu (Briptu) Ferdiansyah alias Dian (26), diringkus seusai menjual narkoba jenis sabu-sabu, oknum polisi yang diringkus kali ini bertugas di Satuan Sabhara Polresta Palembang. Tersangka diketahui bernama Brigadir Polisi Yosi Dwi Arianto (36), warga Jalan Yos Sudarso,Lorong Cindo Mulya, Kelurahan 2 Ilir,Kecamatan IT II, Palembang.

Dia diringkus bersama temannya, seorang oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkot Palembang Eko (35), warga Mayor Zein,Kecamatan Kalidoni. Keduanya ditangkap saat tengah berada di halaman Kafe dan Karaoke Dinasti, di Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Dibekuknya kedua tersangka berawal dari ditangkapnya Manager Kafe dan Karaoke Dinasti Romi,25; dan seorang satpamnya,Heri (43). Dari tangan tersangka Brigadir Yosi, polisi mengamankan satu paket kecil sabu yang disimpan tersangka dalam kotak rokok.Sementara,dari tersangka Romi dan Heri, disita 11 butir ineks biru logo lumbalumba yang diduga dipasok tersangka Eko.

Menurut Direktur Narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar