PALEMBANG– Brigadir Satu (Briptu) Ferdiansyah alias Dian, 26, kini harus merasakan pengapnya sel prodeo setelah diringkus seusai menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Pangeran Ayin, Kompleks Puspa Sari, Blok D, No 8,Kelurahan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin, ini disergap di samping Hotel Best Sekip,Lorong Ogan Ilir,Palembang, Selasa (5/7) sekitar pukul 22.15 WIB,oleh petugas Subdit 2 Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumsel yang melakukan penyamaran. Selain tersangka, petugas juga menangkap kurir sabu, Weli Irwansyah, 27, yang tercatat masih tetangga korban.
Dari tangan kanan Briptu Ferdiansyah ini,anggota Ditnarkoba pimpinan Kasat Subdit 2 AKBP Suwadji menyita satu kantong sabu-sabu senilai 10 jie atau seharga Rp13,5 juta. Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Teguh Priyatno dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang oknum polisi yang tercatat bertugas di Bagian Sarana, Prasarana, dan Logistik Polres Banyuasin itu.
Penangkapan tersangka berkat informasi warga yang menyebutkan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. ”Mendapat laporan, anggota Subdit II Ditnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatlah nama kedua tersangka,” ungkap Sabaruddin di Polda Sumsel kemarin.
Selama dua hari melakukan penyelidikan,petugas berhasil melakukan komunikasi dengan kurir tersangka atas nama Weli. ”Petugas lalu menyamar sebagai pembeli dan memesan satu kantong sabu kepada kurir Weli. Setelah disepakati harga belinya,Weli langsung menghubungi pemilik sabunya, yaitu oknum polisi Briptu Ferdiansyah,”paparnya. Kemudian, disepakatilah lokasi pertemuan atau penyerahan serbuk haram itu di Jalan Bay Salim Batubara atau di Lorong Ogan Ilir.
”Setelah dipastikan lokasi transaksinya, anggota segera melakukan pengintaian dan anggota yang menyamar langsung turun untuk berpurapura membeli sabu. Awalnya anggota ketemu tersangka Weli dulu di sana. Lalu, tersangka Weli menelepon Briptu Ferdiansyah yang tak lama berselang datang di lokasi,” tuturnya. Saat Briptu Ferdiansyah mengambil uang dan akan menyerahkan sabu-sabu itulah, petugas dengan cepat menangkap sang oknum tanpa perlawanan dan langsung menggelandangnya ke Polda Sumsel.
”Kasus ini akan terus kita dalami guna mengungkap jaringannya. Yang jelas, bagi oknum (polisi) yang terlibat narkoba pasti akan mendapatkan sanksi tegas sesuai perjanjian yang mereka sepakati sendiri. Jadi, setelah proses pidana jalan,setelah itu baru proses kode etik juga dilakukan,” katanya. Sementara itu,berdasarkan pengakuan tersangka Briptu Ferdiansyah di hadapan petugas Subdit III Ditnarkoba Polda Sumsel, serbuk haram itu dibelinya dari seorang oknum polisi yang juga bertugas di Polres Banyuasin.
”Sebenarnya saya ini hanya pemakai saja. Sudah satu tahun ini saya menggunakan narkoba, lalu disuruh jual juga,” pungkasnya. Sedangkan, tersangka Weli mengaku baru ikut Briptu Ferdiansyah menjual sabu-sabu. ”Saya hanya bantu-bantu, belum tahu mau dikasih uang berapa sama dia (Briptu Ferdiansyah),” katanya.
Dihubungi terpisah,Kepala Polres Banyuasin AKBP Ahmad Zaenuddin mengaku belum mengetahui jika ada anggotanya yang ditangkap Ditnarkoba Polda Sumsel.”Nanti akan saya cek dulu benar atau tidak ada anggota saya ditangkap terlibat narkoba,”ungkapnya. ade satia pratama
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/411226/
seputar indonesia, jumat 8 juli 2011
Hoax
BalasHapus